PERAN HUKUM DALAM KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TERUMBUH KARANG
DOI:
https://doi.org/10.62012/sensistek.v7i1.31605Kata Kunci:
Hukum, Lingkungan Laut, AncamanAbstrak
Indonesia memiliki wilayah maritim yang cukup besar dan keanekaragaman hayati yang kaya. Meskipun demikian, ada sejumlah bahaya bagi ekosistem maritim Indonesia, termasuk polusi, penangkapan ikan berlebihan, kerusakan thermbu karang, dan perubahan iklim. Dalam hal menjaga lingkungan maritim, hukum sangat penting. Hukum dapat digunakan untuk membuat peraturan yang menegakkan supremasi hukum, menjaga lingkungan maritim, dan menghukum pelanggar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Laut hanyalah beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk menjaga lingkungan lautUnduhan
Referensi
https://gooddoctor.id/pendidikan/mengapa-negara-indonesia-disebut-sebagai-negara-kepulauan-maritim- dan-agraris
Hukum, J., & Vol, L. (2015). Hukum Terhadap P Perlindungan. 2(2), 73–94
Bernhard, O., Torano, E., Nainggolan, M. G., & Lumintang, D. S. S. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindingan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Indonesia Menurut Hukum Laut Internasional. Lex Administratum, IX(7), 112–121.
Hukum, J., & Vol, L. (2015). Hukum Terhadap P Perlindungan. 2(2), 73–94.
Muharuddin, M., & Hidaya, W. A. (2020). Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap kerusakan Terumbu Karang Di Kabupaten Raja Ampat. Justisi, 6(2), 64–76. https://doi.org/10.33506/js.v6i2.949
Trimirza, M., Ramlan, R., & Repindowaty, R. (2021). Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat). Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 106–130. https://doi.org/10.22437/up.v2i1.10912