PENENTUAN KEWAJIBAN KUOTA 30% PEREMPUAN DALAM CALON LEGISLATIF SEBAGAI UPAYA AFFIRMATIVE ACTION

Authors

May 31, 2020

Downloads

Abstrak:Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak kodratia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. HAM mengajarkan bagaimana penyamaan hak dan kewajiban setiap orang tanpa adanya pengecualian. Ketentuan mengenai kuota wajib 30% perempuan dalam calon legislatif merupakan wujud nyata dari persamaan golongan sehingga hak-hak perempuan tidak lagi dikesampingkan dengan adanya affirmative action tersebut. Aturan hukum yang mengatur hal tersebut dapat dilihat dalam UUD NRI TAHUN 1945 dan UU Pemilu yang menjadi payung hukum sebagai jaminan ruang untuk perempuan ikut serta di dalam proses berbangsa dan bernegara. Tujuan penulisan ini yakni untuk menganalisis penerapan terkait affirmative action di Indonesia dan dampaknya. Adapun metode yang digunakan yakni metode deskriptif guna menghasilkan data yang bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwasanya hingga saat ini penentuan mengenai kuota wajib 30% sangat sulit untuk direalisasikam dikarenakan beberapa faktor, namun hal ini akan terus diupayakan agar apa yang dicita-citakan dapat terwujud. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Affirmative Action; Keterwakilan Wanita;