Abstract
Hak atas informasi dan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia, masyarakat boleh mencari segala macam informasi yang di butuhkan tanpa terkecuali. Setiap negara sudah dapat dipastikan sangat memerlukan berfungsinya keamanan nasional tersebut, berkaitan dengan informasi, negara diberikan kewenangan menentukan klasifikasi mengenai informasi-informasi apa saja yang bersifat rahasia, yang dapat membahayakan keamanan nasional apabila dibuka. Akses publik untuk mendapatkan informasi yang serupa itu dengan demikian tertutup. Pembatasan ini dibenarkan demi perlindungan keamanan nasional, namun diseimbangkan dengan hak atas kebebasan memperoleh informasi. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh hak informasi publik. Fungsi komisi informasi dalam mendukung proses informasi pertanahan di kota Makassar telah berjalan namun belum sepenuhnya maksimal, dalam hal ini fungsi mediasi dan fungsi ajudikasi non-litigasi. Keberadaan Komisi Informasi yang merupakan perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia khususnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan memberikan efek positif terhadap minat masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi publik khususnya informasi Pertanahan di lingkup Badan Pertanahan Nasional.Downloads
Download data is not yet available.