Abstract
Kedudukan bank sebagai kreditor separatis dapat mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (Guarantor) apabila debitor utama cidera janji/ wanprestasi, dan atau telah disita dan dilelang hartanya, tetapi hasilnya tidak cukup untuk membayar utangnya, maka penangung mempunyai kewajiban untuk melunasi utang tersebut, dan penjamin/ guarantor telah melepaskkan hak-hak istimewanya untuk menuntut agar harta dan atau benda debitor lebih dahulu disita dan dijual, karena dalam kondisi demikian tidak ada pembatasan apapun terhadap untuk mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (guarantor) ataupun bahwa dapat diajukan masing-masing baik terhadap debitor dan penjamin (Guarantor). Karena konsep perjanjian, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata para pihak baik terhadap debitor dan penjamin (guarantor) harus mematuhi apa yang telah disepakatinya oleh para pihak tersebut.Downloads
Download data is not yet available.