Abstract
Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya, justru memberikan dampak kerugian kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian dilakukan pada PT. PLN (Persero) UP3 Ternate, Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap hak pemilik tanah terhadap pendirian tiang listrik yaitu pertama perlindungan hukum preventif dengan melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat terdampak dalam penentuan titik serta memastikan pembangunannya sesuai jarak aman dan keselamatan. Wajib pula dilakukan pengawasan dari pemerintah terhadap pendirian jaringan listrik yang merupakan bagian dari perlindungan preventif terhadap hak-hak masyarakat di Kelurahan Fitu, Kota Ternate Selatan. Hak dan kewajiban pendirian tiang listrik yaitu pihak PT. PLN (Persero) berhak menggunakan tanah untuk fasilitas umum dalam hal ini untuk pendirian tiang listrik namun harus memenuhi kewajibannya dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.References
Arifin, Yusuf Rachmat. "Dilematika Kebijakan Ketenagalistrikan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia." Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2020): 1-31.
Bramantara, Rezal Helwin. "Equality before the Law Principle in the Implementation of Legal Aid in Indonesia." The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 3, no. 2 (2021): 209-22.
Chakim, M. Lutfi. "Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 328-352.
Chakim, M. Lutfi. "Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 328-352.
Herera, Anasthasia Alfhani, Maringan Lumbanraja, and Rinitami Njatrijani. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Kelistrikan Atas Kenaikan Tarif Dasar Listrik Secara Sepihak Tanpa Persetujuan DPR dan Masyarakat." Diponegoro Law Journal 2, no. 2 (2013): 1-10.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Julranda, Rizky, Pran Mario Simanjuntak, and Sultan Fadillah Effendi. "Quo vadis: Penerapan asas partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia." Padjadjaran Law Review 10, no. 2 (2022).
Landasan, Shela. "Ganti Rugi Hak atas Tanah oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan." Lex Privatum 10, no. 2 (2022).
Priyambodho, Aji Surya. "Perbuatan Melawan Hukum PT. PLN (Persero) Dalam Hal Memindahkan Tiang Listrik di Badan Jalan Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak." Jurnal Fatwa Hukum 3, no. 3, 2020: 121-45.
Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.
Setiawan, Darma Budi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ida Ayu Putu Widiati. "Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah untuk Mendapatkan Kompensasi atas Pendirian Sarana Transmisi Listrik di Denpasar." Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 3 (2023): 335-341.
Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.
Triyadi, Rizki, and Tatty Aryani Ramli. "Hak atas Informasi Pemadaman Listrik dan Pembayaran Kompensasi Ditinjau dari Hukum Positif." Jurnal Riset Ilmu Hukum (2022): 69-74.
Widodo, Wahyu, and Toebagus Galang. "Poverty, Evictions and Development: Efforts to Build Social Welfare Through the Concept of Welfare State in Indonesia." In 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), pp. 260-263. Atlantis Press, 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Array