Menakar Pengakuan, Perlindungan dan Pengaturan Peradilan Adat sebagai Hak Kekhususan Papua
PDF

Keywords

Hukum Adat
Peradilan Adat
Otonomi Khusus

How to Cite

Reumi, F. . (2023). Menakar Pengakuan, Perlindungan dan Pengaturan Peradilan Adat sebagai Hak Kekhususan Papua. Amanna Gappa, 31(1), 70-81. Retrieved from http://118754.2bdvi7ajx.asia/index.php/agjl/article/view/26603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum terhadap pengakuan, perlindungan dan pengaturan Peradilan Adat secara normatif dalam kerangka UU Otonomi Khusus Papua. Secara de facto, peradilan adat sebagai salah satu subsistem penyelesaian alternatif pelanggaraan adat atau sengketa adat yang masih tetap eksis pada masyarakat hukum adat tertentu di Papua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kewenangan peradilan adat harus menegaskan kasus-kasus pelanggaraann adat atau sengketa adat mana yang menjadi kewenangan peradilan tersebut dengan peradilan negara. Walaupun sesungguhnya peradilan adat tidak mengenal pembedaan perkara pidana dan perdata yang merupakan konsep hukum jajahan Belanda, namun untuk mengidentifikasi batas-batas kewenangan antara peradilan adat dan peradilan negara, untuk mengadili suatu perkara (objek), seharusnya dipilah antara perkara adat yang termasuk pelanggaran adat atau sengketa adat (dalam hukum negara masuk ranah hukum perdata) dan perkara adat yang termasuk pelanggaran adat atau delik adat.
PDF

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence). Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Amalia, Nanda, Mukhlis Mukhlis, and Yusrizal Yusrizal. "Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 159-179.

Koentjaraningrat. Irian Jaya Membangun Masyarakat Majemuk, Penerbit Djambatan, 1994.

Kusumaryati, Veronika. "Adat institutionalisation, the state and the quest for self-determination in West Papua." The Asia Pacific Journal of Anthropology 21, no. 1 (2020): 1-16.

Legowo, Tommi. "Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, Good Governance dan Masa depan otonomi daerah." Jurnal Desentralisasi 6, no. 4 (2005): 1-13.

Mulyadi, Lilik. "Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya." Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 225-246.

Musa’ad, Mohammad Abud. Quo Vadis Otsus Papua: Di Antara Tuntutan Rekonstruksi dan Referendum. Yogyakarta: Trafa Media, 2012.

Putra, I Nyoman Darma, and Michael Hitchcock. Tourism, Development and Terrorism in Bali. Ashgate Publishing, Ltd., 2012.

Raharusun, Anthon. Desentralisasi Asimetrik: Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Format Pengaturan Asimetrik Yogyakarta, Aceh, dan Papua, Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Rahman, Fathor. "Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 321-336.

Simarmata, Rikardo. "Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal." Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 281-308.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Surojo Wingnjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Edisi Ketiga, Alumni, Bandung, 1979.

Theresia, Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.

V.E. Korn, The Village Republic Of Tegangan Pegeringsingan, Bali: Studies In Life, Thought, and Ritual, Stanpoort, Netherlands, 1933.

Yunus, Ahsan. "Multilayered democracy in Papua: A comparison of “Noken” system and Electoral College system in the United States." Hasanuddin Law Review 6, no. 3 (2020): 232-239.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2023 Array

Downloads

Download data is not yet available.